Selasa, 01 Februari 2011

Sistem GBHN Masih Layak Untuk Dipakai

Dulu kita mengenal yang namanya GBHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara.
GBHN adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakikatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan oleh MPR, dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia, yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan Pembangunan Nasional dengan tujuan, agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita Bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam UUD 1945.
GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR harus dilaksanakan oleh Presiden, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk Perpu dan/atau dalam garis-garis kebijaksanaan Pemerintah.

Namun, sekarang GBHN sudah ditiadakan dan diganti dengan Visi dan Misi Presiden.

Menurut saya, Visi dan Misi Presiden tidaklah layak untuk dijadikan sebagai Haluan Pembangunan Nasional, sebab ia dirancang oleh Presiden.
Memang, seseorang terpilih sebagai Presiden karena ia mendapat suara dari mayoritas rakyat, yang artinya bisa dikatakan bahwa Visi dan Misi-nya didukung oleh mayoritas rakyat yang memilihnya.
Namun, bagaimana dengan minoritas rakyat yang tidak memilih Presiden tersebut?
Apakah kehendak mereka harus diabaikan?
Jika Visi dan Misi Presiden dijadikan sebagai Haluan Pembangunan Nasional, maka ini artinya Presiden hanya menjadi Pewujud kehendak mayoritas rakyat yang memilihnya saja, bukan seluruh rakyat.
Apalagi mayoritas rakyat yang memilihnya sebagai Presiden itu belumlah tentu semuanya mendukung Visi dan Misi Presiden yang dipilihnya. Bisa jadi ada faktor-faktor lain yang menyebabkan mereka memilihnya sebagai Presiden, seperti: karena ada hubungan daerah atau keluarga, karena segi penampilan, ikut-ikutan, black campaign, dan sebagainya.

Kesimpulan:
Tidaklah semua sistem yang ada pada masa Orde Baru (Orba) adalah buruk.
Saya menilai, sistem GBHN masih layak untuk diterapkan kembali di negara kita, dengan alasan:
1. GBHN dirancang oleh MPR, yang mana lembaga tersebut sudah kita anggap sebagai lembaga penjelmaan Rakyat. 
Artinya GBHN yang disusun dan ditetapkan oleh MPR bisa dikatakan sebagai kehendak seluruh rakyat.
2. Sistem GBHN menjadikan Pembangunan Nasional lebih terarah dan berkelanjutan.
Tidak seperti sistem Visi dan Misi Presiden sekarang ini, yang apabila terjadi pergantian Presiden, maka otomatis pula Presiden yang baru akan menjalankan Visi dan Misi yang telah ia usung.
Tidaklah masalah jika Visi dan Misi presiden yang baru sejalan dengan Visi dan Misi Presiden yang sebelumnya, namun tentunya masing-masing Presiden pasti memiliki konsep tersendiri di dalam membangun Nasional.
3. Di dalam sistem GBHN, ada yang namanya Pertanggung jawaban oleh Presiden di akhir masa jabatannya kepada MPR atas kinerjanya selama memangku jabatan sebagai Presiden.
Ini perlu, sebab sebagai Pengemban Amanat Rakyat, Presiden tentu harus mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada rakyat, dalam hal ini MPR sebagai Lembaga Penjelmaan Rakyat.


Namun, tentu ada hal-hal yang perlu diperbaiki lagi dalam sistem GBHN yang dulu pernah kita pakai, seperti misalnya:
Dulu, Presiden mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada anggota MPR yang baru, bukan kepada anggota MPR yang nerancang dan menetapkan GBHN untuknya.
Padahal seharusnya Presiden mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada anggota MPR yang merancan dan menetapkan GBHN untuknya.


Intinya menurut saya, sistem GBHN masih layak untuk diterapkan kembali, dan ini tidaklah bertentangan dengan sistem Pilpres secara langsung yang ada sekarang ini.
Ingat sendi utama bangsa kita sila ke-4 Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/perwakilan”.


(Edwin Agustian: 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar